Perubahan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**. Menurut undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan untuk pemilihan berikutnya, kepala desa dapat kembali mencalonkan diri dengan masa jabatan yang sama.
Namun, jika Anda ingin mengacu pada perubahan yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Anda perlu merujuk kepada regulasi terbaru atau peraturan pelaksana yang mungkin telah dikeluarkan setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan atau perpanjangan masa jabatan biasanya memerlukan amandemen atau tambahan peraturan yang spesifik.
Per 2024, tidak ada amandemen resmi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam undang-undang yang berlaku. Jika ada perubahan baru, biasanya informasi tersebut akan diumumkan melalui situs resmi pemerintah atau dokumen peraturan terbaru. Disarankan untuk memeriksa sumber-sumber resmi seperti situs web pemerintah atau dokumen hukum terkini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini